BAGIAN 4: KEPATUHAN HUKUM
Kami menjamin keamanan dan keadilan setiap partisipan di bawah payung hukum Republik Indonesia:
- Perlindungan Konsumen: Peserta dilindungi oleh UU No. 8 Tahun 1999 jika terjadi unsur penipuan nyata oleh penyelenggara.
- Tindakan Fitnah: Tuduhan "SCAM" tanpa bukti valid di media sosial akan diproses hukum sesuai UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik.
- Data Logging: Kami mencatat IP Address untuk kebutuhan penyelidikan Cyber Crime jika ditemukan indikasi kecurangan serius.
"Kami tidak hanya membangun website, kami membangun kepercayaan. Setiap transaksi dan pertandingan dipantau oleh sistem audit internal kami."